Pematangsiantar, DAILYPOS.ID β Polemik dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT Sintong Sari Union (SSU) kembali memanas. Puluhan warga Kelurahan Tomuan yang tergabung dalam Forum Warga Peduli Lingkungan Tomuan (FWPLT) bersama elemen Front Gerilyawan mendatangi Kantor DPRD Kota Pematangsiantar setelah long march dari beberapa titik aksi, Kamis (27/8/2026), untuk menyampaikan tuntutan terkait keluhan asap dari pabrik korek api tersebut.
Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya menyatakan bahwa emisi dari PT SSU tidak mengalami persoalan.
Perwakilan massa aksi dari FWPLT, Godfrit Fredddy Sianturi, menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi pabrik.
Menurutnya, warga telah lama mengeluhkan dampak yang diduga berasal dari aktivitas pabrik, mulai dari asap pekat hingga gangguan kesehatan yang dialami sebagian masyarakat.
Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Godfrit Fredddy Sianturi menyampaikan bahwa warga telah lama mengeluhkan dampak yang diduga berasal dari aktivitas pabrik PT Sintong Sari Union (SSU), mulai dari asap pekat hingga gangguan kesehatan yang dialami sebagian masyarakat.
βBahwa Dinas Lingkungan Hidup menyatakan asap PT SSU tidak bermasalah, padahal bukti di lapangan telah banyak orang tua kami menjadi korban. Bahkan sudah ada puluhan orang yang sampai operasi, anak-anak kami menderita,β ujar Godfrit dalam orasinya di depan Kantor DPRD Pematangsiantar.
Ia meminta pemerintah dan DPRD tidak hanya berpedoman pada hasil pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat langsung kondisi masyarakat yang terdampak.
βJangan karena ini korporat besar, perusahaan besar, pemerintah dan DPRD tidak bernyali. Ingat, DPRD dipilih oleh rakyat dan dengarkan keluhan rakyat,β tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa pernyataan sikap Front Gerilyawan yang berisi sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satunya, mendesak Pemko Pematangsiantar melalui instansi berwenang melakukan uji emisi, pemeriksaan kualitas udara, serta pengawasan lingkungan terhadap PT Sintong Sari Union atas dugaan pencemaran udara yang berdampak terhadap masyarakat Tomuan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.