Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Kabar duka menyelimuti keluarga korban hanyut inisial KHS (8), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Bah Sosopan, Rabu (19/8/2026) pagi.
Jenazah bocah malang tersebut ditemukan oleh tim gabungan di dekat Jembatan Sigagak, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan ini berawal dari laporan warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, membenarkan kabar tersebut. Saat ditemui di lokasi penemuan, Dedi yang didampingi oleh Kepala Bidang Darurat, Peralatan, dan Logistik, Rohman Sipayung, menyatakan bahwa proses evakuasi jenazah telah berhasil dilakukan.
"Sudah tiga hari ini kita cari, jenazah korban sudah kita temukan dan sudah kita evakuasi," ujar Dedi.
Dedi juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian sejak hari pertama.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim gabungan dan relawan yang sudah berupaya maksimal melakukan proses pencarian korban," tambahnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini dilaporkan hanyut pada Senin (17/8/2026) sore. Saat itu, KHS tengah bersama ayahnya mencari daun pisang di sekitar aliran sungai. Diduga korban terpeleset hingga jatuh dan terbawa arus Sungai Tanjung Pinggir yang cukup deras di wilayah Kota Pematangsiantar.
Sejak kejadian, operasi pencarian gencar dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, unsur TNI/Polri, Basarnas, tim relawan, serta masyarakat setempat. Pencarian dilakukan dengan menyisir sepanjang aliran sungai hingga akhirnya korban ditemukan pada hari ketiga di aliran Sungai Bah Sosopan, tepatnya di dekat Jembatan Sigagak yang merupakan jalur aliran dari lokasi awal korban hanyut. (DP04)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.