Selain itu, massa meminta pemerintah membuka informasi publik terkait dokumen lingkungan perusahaan, mulai dari perizinan, persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, hasil pengawasan, hingga kepatuhan lingkungan PT SSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Massa juga mendesak DPRD Kota Pematangsiantar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan masyarakat Tomuan, Pemko Pematangsiantar, instansi lingkungan hidup, serta pihak PT Sintong Sari Union untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Warga menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.