📱
Get DailyPOS App Coming Soon!
📱
Get DailyPOS App Coming Soon!
🔍
Advertisement

Buntut Dugaan Polusi Asap Pabrik, DPRD Pematangsiantar Akan Panggil PT.SSU

T Penulis : Tim Redaksi Tim   |   A Editor : Alboing Damanik Alboing
28 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Buntut Dugaan Polusi Asap Pabrik, DPRD Pematangsiantar Akan Panggil PT.SSU
Buntut Dugaan Polusi Asap Pabrik, DPRD Pematangsiantar Akan Panggil PT.SSU

Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – DPRD Kota Pematangsiantar akan memanggil PT.Sintong Sari Union (SSU) pada Kamis (3/9/2026) mendatang untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan polusi asap pabrik yang telah lama dikeluhkan warga Kelurahan Tomuan.

Kesepakatan tersebut dicapai saat massa aksi dari Front Gerilyawan yang tergabung dari beberapa elemen organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kamis (27/8/2026).

Advertisement

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga dan perwakilan Front Gerilyawan, Prayuda Situmorang, terdapat dua agenda utama yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah RDP yang melibatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar, masyarakat Tomuan, DPRD, dan PT Sintong Sari Union.

Godfrit Freddy Sianturi, salah satu massa aksi dari Forum Warga Peduli Lingkungan Tomuan (FWPLT) yang termasuk salah satu organisasi dalam Front Gerilyawan menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan dipicu oleh keluhan warga yang sudah berlangsung lama.

Buntut Dugaan Polusi Asap Pabrik, DPRD Pematangsiantar Akan Panggil PT.SSU
Advertisement

Ia menjelaskan bahwa masyarakat di sekitar pabrik korek api tersebut terus menerus merasakan dampak dari aktivitas industri, mulai dari asap pekat yang menggangu pernapasan hingga berbagai gangguan kesehatan yang dialami sebagian warga.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa tuntutan agar Pemko Pematangsiantar melalui instansi berwenang melakukan uji emisi, pemeriksaan kualitas udara, serta pengawasan lingkungan terhadap PT SSU. Selain itu, warga meminta keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan perusahaan, mulai dari perizinan, AMDAL/UKL-UPL, hingga hasil pengawasan kepatuhan lingkungan.

Advertisement

Warga menilai penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak dari perusahaan. (DP04)


Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.