Dalam surat resmi tersebut, DPC Himapsi Pematangsiantar secara tegas menyampaikan 4 Poin Tuntutan Utama:
1. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri dan/atau Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelaahan atas dugaan pelanggaran Etika Kemasyarakatan (Pasal 5 dan 8 Perpol No. 7 Tahun 2022) oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak terkait tidak adanya penghormatan kearifan lokal Suku Simalungun di Kota Pematangsiantar atas penggunaan atribut budaya non Simalungun dalam forum resmi kedinasan Polres Pematangsiantar.
2. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memerintahkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan permohonan maaf secara adat Simalungun dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat Suku Simalungun, serta melakukan langkah-langkah pemulihan hubungan kultural antara POLRI dengan masyarakat Suku Simalungun (pemulihan nama baik dan martabat adat Suku Simalungun).
3. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri dan/atau Karo SDM Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas kepemimpinan, sensitivitas kultural kearifan lokal, serta kepatuhan etika Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dalam menjalankan tugas kepolisian di Kota Pematangsiantar yang bernilai historis-kultural Simalungun.
4. Bahwa tindakan ketidakpekaan kultural Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak tersebut secara nyata telah memicu ketersinggungan mendalam dan mencederai perasaan kolektif masyarakat Suku Simalungun, yang pada faktanya telah mengakibatkan keretakan hubungan sosial dan merusak harmonisasi yang selama ini dijaga di Tanoh Simalungun Bumi Habonaron Do Bona. Kondisi ini membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi mencerminkan kepemimpinan yang mengayomi dan harmonis. Oleh karena itu, demi memulihkan kondusivitas, integritas institusi Polri, serta rasa keadilan masyarakat, kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas berupa mencopot AKBP Sah Udur Sitinjak dari jabatannya sebagai Kapolres Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.