"Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Ketika warga memahami aturan dan mekanisme pengelolaan sampah, maka partisipasi mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan juga akan meningkat," kata Arif.
Selain itu, hadir pula Manotar Ambarita, SKM, M.Si., sebagai narasumber, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan di tempat pemrosesan akhir.

Ia menekankan bahwa pengurangan sampah dari sumbernya merupakan langkah paling efektif dalam mengatasi persoalan persampahan. Masyarakat didorong untuk membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik, memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan, serta mengurangi penggunaan bahan sekali pakai.
Sesi dialog antara warga dan narasumber menjadi bagian yang paling menyita perhatian peserta. Sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka. Aspirasi yang paling menonjol adalah permintaan penambahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Pematang Marihat.
Warga mengeluhkan bahwa lokasi TPS yang tersedia saat ini berada cukup jauh dari permukiman sehingga menyulitkan masyarakat, terutama para lanjut usia (lansia) yang jumlahnya semakin banyak di kawasan tersebut. Kondisi itu dinilai menyebabkan sebagian warga kesulitan membuang sampah secara rutin dan berpotensi menimbulkan penumpukan sampah di lingkungan sekitar.
"Kami berharap Bapak Robin dapat membantu menyampaikan kepada pemerintah dan dinas terkait agar ada penambahan TPS di wilayah kami. Jarak TPS yang sekarang terlalu jauh, sementara banyak warga di sini sudah lanjut usia dan kesulitan membawa sampah ke lokasi pembuangan," ujar salah seorang warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Robin menyatakan bahwa persoalan akses terhadap fasilitas persampahan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia berkomitmen untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar serta mendorong adanya evaluasi terhadap kebutuhan penambahan TPS di kawasan Pematang Marihat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.