Pematangsiantar, DAILYPOS – Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, S.H., menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) mengenai Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Melanthon Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (10/8/2026) dihadiri sekitar 300 warga dengan antusiasme tinggi.
Kegiatan yang merupakan bagian dari tugas legislator di Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar III ini membuktikan bahwa isu pengelolaan sampah masih menjadi persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD. Dapil III sendiri meliputi Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun.
Dalam sambutannya, Robin J Manurung menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan di Kota Pematangsiantar.
"Peraturan daerah ini tidak hanya mengatur tentang pembuangan sampah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam mengurangi, memilah, mengangkut, hingga mengelola sampah secara bertanggung jawab. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan perda ini," ujar Robin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan persampahan yang memadai, sementara masyarakat berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Implementasi perda akan berjalan efektif apabila terdapat sinergi antara pemerintah dan warga.
Robin juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Lurah Pematang Marihat, Arif Arianto, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan sampah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.