Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar resmi menghentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr. Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa 5 hingga 29 tahun. Keputusan ini justru memicu kekecewaan dari pelapor yang menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tidak serius menghapus piutang pajak kedaluwarsa.
Penghentian pulbaket tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/992/VIII/2026/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026. Polres Pematangsiantar memutuskan tidak melanjutkan proses ke tahap penyelidikan maupun penyidikan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Dalam surat tersebut, Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar yang dimana rekomendasi Inspektorat yakni memerintahkan kepala BPKPD melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa.
Atas rekomendasi tersebut, BPKPD melakukan sejumlah langkah, antara lain rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2, penerbitan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta penerbitan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran PBB-P2 serta penghapusan denda atau sanksi administratif.
Kendati demikian, BPKPD terkendala dalam melakukan proses penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan.
Menanggapi penghentian pulbaket tersebut, Notaris Dr. Henry Sinaga menyatakan tidak sependapat dengan keputusan Polres. Menurutnya, seharusnya Polres tetap melanjutkan proses pulbaket untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemko Siantar.
"Pemko Siantar seharusnya fokus kepada penghapusan PBB kedaluwarsa, bukan penagihan. Di situ letak melawan hukumnya. Perbuatan melawan hukum itulah yang seharusnya perlu dibuktikan dengan pulbaket, bukan menghentikannya," ujar Dr.Henry Sinaga, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran yang dikemukakan Pemko Siantar sebagai hambatan penghapusan piutang justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah.
"Pemko Siantar kelihatan tidak serius untuk menghapuskan PBB kedaluwarsa, terlihat jelas dari alasan terkendala karena tidak tersedia anggaran," tegasnya. (DP04)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.