πŸ“±
Get DailyPOS App with new looks!
πŸ”

Marak Trotoar Dijadikan Lapak Jualan, Robin Manurung: Pemerintah Harus Cari Solusi Adil, Pedagang dan Pejalan Kaki Sama-sama Dilindungi

A Penulis : Alboing Damanik Alboing   |   R Editor : Redaksi Redaksi
12 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Marak Trotoar Dijadikan Lapak Jualan, Robin Manurung: Pemerintah Harus Cari Solusi Adil, Pedagang dan Pejalan Kaki Sama-sama Dilindungi
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin J Manurung. Foto (ist)

Pematangsiantar, DAILYPOS - Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, S.H. meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar segera menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota. Permintaan tersebut disampaikan setelah ia menerima berbagai keluhan dan keresahan masyarakat mengenai terganggunya hak pejalan kaki serta pengguna jalan akibat aktivitas perdagangan yang dinilai telah melampaui fungsi ruang publik.

Menurut Robin, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai lokasi berjualan. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.

β€œHari ini saya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pedagang yang berjualan di trotoar di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak dagangan, masyarakat kehilangan ruang yang seharusnya mereka gunakan dengan aman,” kata Robin, Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Robin mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H. Ia meminta agar dilakukan penertiban terhadap pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan Merdeka dan pusat kota Pematangsiantar.

Menurut Robin, kawasan tersebut merupakan salah satu titik strategis yang memiliki arus lalu lintas tinggi dan mobilitas pejalan kaki yang padat. Karena itu, keberadaan lapak dagangan di atas trotoar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang publik.

β€œSaya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan Merdeka dan kawasan pusat kota tidak cocok dijadikan lokasi berjualan di atas trotoar karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban kota,” ujarnya.

Para pedagang memakai trotoar hingga bahu jalan. Lokasi: Jalan Merdeka

Robin menegaskan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap harus mencari solusi yang adil, termasuk menyediakan lokasi yang lebih layak bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.