Terima Keluhkan Warga Atas Asap Pabrik Korek Api PT SSU, Komisi I Jadwalkan RD
Pematangsiantar – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendengar langsung keluhan puluhan warga yang terdampak asap pabrik korek api PT Sintong Sari Union (SSU) atau dikenal sebagai PT SMEF di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Pertemuan berlangsung di Jalan Labu, Kelurahan Tomuan, Jumat (14/8/2026) sore.
Anggota Komisi I Patar Luhut Panjaitan mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari reses masa sidang III DPRD. Warga mengeluhkan kepulan asap hitam pekat dari cerobong pabrik yang mencemari udara dan masuk ke rumah-rumah, menyebabkan gangguan kesehatan bagi sedikitnya tiga warga.
"Persoalan ini merupakan atensi saya sebagai Anggota DPRD. Warga sudah menyampaikan persoalan ini dalam Reses saya bulan lalu. Pada intinya kita ingin mengetahui kandungan di dalam asap hitam dari pabrik itu, sehingga perlu dilakukan uji emisi apakah ada zat berbahaya," ujar Patar.
PT SSU/PT SMEF diketahui memproduksi korek api dengan bahan utama mesiu (bahan peledak komersial) dan merupakan bagian dari perusahaan rokok internasional PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC).
Ketua Komisi I Robin Manurung menyoroti Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dinilai tidak responsif terhadap keluhan warga. "Peristiwa ini bukan satu dua tahun lagi, namun sudah berlangsung lama. Tapi pemerintah kita membiarkan ini sampai sekarang," ketus Robin.
DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa mendatang bersama warga dan instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat Siantar Timur.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.