βPedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dibina, tetapi hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menata ruang kota secara adil sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,β katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi trotoar yang dipenuhi lapak dagangan sering kali memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Robin menjelaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia mengutip Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar.
βBerjualan di trotoar yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya melalui hubungan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 275 ayat (1). Karena itu, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas,β tegas Robin.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta memberikan kepastian bahwa ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

Kawasan pusat Kota Pematangsiantar, terutama Jalan Merdeka, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan jasa. Namun, meningkatnya jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang pejalan kaki, kemacetan, hingga terganggunya estetika kota.
Robin menilai pemerintah daerah perlu melakukan penataan yang lebih terintegrasi agar kawasan pusat kota tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Ia juga meminta agar penertiban dilakukan secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan, disertai sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan penggunaan trotoar serta alternatif lokasi usaha yang disediakan pemerintah.
Keluhan masyarakat yang diterima Robin, menurutnya, mencerminkan harapan agar pemerintah lebih tegas dalam menjaga fasilitas umum. Ia menilai trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman bagi pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan aksesibilitas yang memadai.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.