Protes Berujung Pidana: Tuntutan Warga Jemaat GKPI Imanuel Dibalas Laporan Polisi
Bahkan setelah pulih pada tahun 1983, Paus Yohanes Paulus II secara khusus menjenguk Ağca di dalam penjara. Berkat permintaan pengampunan dari Paus, Ağca akhirnya diampuni oleh otoritas setempat. Sikap pengampunan seperti inilah yang sering kali diharapkan publik untuk diteladani oleh setiap pimpinan jemaat saat menghadapi dinamika umat.
Di tengah polemik ini, jemaat berharap pimpinan pusat, dalam hal ini Bishop GKPI Pdt Dr Humala Lumbantobing, M.Th, dapat mengambil langkah arif untuk memediasi dan memberikan solusi terbaik bagi keutuhan GKPI JK Imanuel.
Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah dan masih berupaya menghubungi Pdt Tubiran Simamora maupun Bishop GKPI untuk mendapatkan klarifikasi serta hak jawab atas tuntutan jemaat tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai tanggapannya. (TIM)
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.