Protes Berujung Pidana: Tuntutan Warga Jemaat GKPI Imanuel Dibalas Laporan Polisi
Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Dinamika internal di tubuh Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Imanuel, Jalan Asahan/Sang Naulauh, Kota Pematangsiantar, kini berlanjut ke ranah hukum. Perselisihan antara warga jemaat dan pimpinan gereja yang sempat memuncak pada Minggu (30/8/2026) lalu, kini berbuntut pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Pdt Tubiran Simamora, M.Th, dilaporkan telah mempolisikan salah seorang warga jemaatnya yang juga mantan guru jemaat setempat, St Torang Nadeak. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Langkah hukum ini diduga kuat merupakan buntut panjang dari gelombang protes jemaat sebelumnya. St Torang Nadeak bersama sejumlah warga jemaat memang sempat secara terbuka menuntut pencopotan Pdt Tubiran.
Berdasarkan keterangan perwakilan jemaat yang berunjuk rasa, tuntutan tersebut didasari oleh beberapa hal, di antaranya penolakan terhadap pembongkaran bangunan gereja, klaim adanya perubahan nama gereja secara sepihak, hingga dugaan manipulasi Peraturan Rumah Tangga GKPI. Selain itu, sebagian warga jemaat juga menyoroti kebijakan terkait pengumpulan dana untuk berbagai kegiatan gereja yang dinilai memberatkan.
Dikonfirmasi terkait laporan polisi tersebut pada Senin (7/9/2026), St Torang Nadeak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap langkah yang diambil oleh sang pendeta.
"Kita tentunya kecewa dengan tindakan tersebut, Pdt Tubiran ini mungkin lupa akan tugas dan fungsinya sebagai pendeta," sebut Torang.
Langkah hukum yang ditempuh pimpinan jemaat ini memantik sorotan publik mengenai esensi penyelesaian konflik di dalam institusi keagamaan. Di kalangan umat, penyelesaian konflik internal gereja kerap disandingkan dengan pentingnya meneladani sikap kebesaran hati para tokoh agama dunia.
Sebagai catatan refleksi keagamaan, publik kerap merujuk pada peristiwa tragis pada 13 Mei 1981 silam di Lapangan Santo Petrus, Vatikan. Kala itu, Paus Yohanes Paulus II menjadi korban penembakan oleh Mehmet Ali Ağca. Meski mengalami luka tembak parah dan pendarahan hebat, sang Paus secara terbuka mengampuni pelaku penembakannya.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.