Pematangsiantar, DAILYPOS - Rekonstruksi kasus kematian Jaka Jannes Malau (24) di gelar di halaman Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (6/8/2026).
Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa menjelaskan rekonstruksi kasus Jaka Jannes Malau digelar di halaman Mako Polres Pematangsiantar karena ada beberapa hal yang perlu pertimbangan.
"Mempertimbangkan berbagai hal, sehingga dilaksanakan di Polres Pematangsiantar," ujarnya.
Terungkap dalam rekonstruksi tersebut, terdapat enam belas adegan yang diperagakan langsung oleh ke enam tersangka.
Adegan ke-1: Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi atas nama Hengki Hutahaean (HH) bertemu dengan tersangka Ronaldo willy marco Siburian (RWMS) di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Dimana pada saat mereka bertemu saksi HH mengatakan kepada tersangka RWMS, "Saya diperas di taman bunga". Kemudian Tersangka Ronaldo willy marco Siburian menjawab, "Nanti kita jumpa".
Adegan ke-2: Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 Wib, Tersangka RWMS menghubungi tersangka Roitnandah PANJAITAN (RP) dengan mengatakan, "Kawani dulu abang".
Kemudian Tersangka RWMS pergi menuju Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Sigra warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BK 700 IPK. Pada saat di simpang Jalan Mufakat, Tersangka RWMS bertemu dengan Tersangka RP, kemudian menyuruh masuk ke dalam mobil.
Adegan ke-3: Selanjutnya Tersangka RWMS dan Tersangka RP pergi ke dalam Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah warung bertemu dengan Tersangka Frengki Silaen (FS), Poltak Gompuler Simangunsong (PGS), Ronni Simangunsong (RS), Sofian Sihite (SS). Setelah itu Tersangka RWMS mengatakan kepada mereka, "Ayo dulu kesana ke taman bunga... adean kita di peras disana".
Kemudian Tersangka FS, PGS, RS dan SS ikut bersama dengan Tersangka RWMS dan Tersangka RP masuk ke dalam mobil 1 (satu) unit mobil merek Sigra warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BK 700 IPK dan pergi menuju Taman Bunga Kota Pematangsiantar.
Adegan ke-4: Sekira pukul 21.00 WIB, Tersangka RWMS, RP, FS, PGS, RS dan SS sampai di Taman Bunga dan kemudian langsung turun dari dalam mobil.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.