βDengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,β katanya. (DP03)
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba, 3,2 Kg Ganja Ditemukan di Kampus USI
R
Penulis :
Redaksi Dailypos
Redaksi
|
R
Editor :
Redaksi
Redaksi
11 Agustus 2026
| 14:47 WIB
Tag :
Berita Terkait
Mengawal Target 2029, Sekjen NasDem Ngopi Bareng dengan Legislator dan Kader Siantar-Simalungun
Semarak HUT RI ke-81, Poskamling Jalan Rindung Gelar Aksi "Berbagi Kasih"
Terima Keluhkan Warga Akibat Asap Pabrik Korek Api PT SSU, Komisi I Jadwalkan RDP
Penghapusan PBB Kedaluwarsa Terkendala Anggaran, Polres Pematangsiantar Stop Pulbaket PBB Kedaluwarsa
Legislator Pematangsiantar Tinjau RS Harapan, Pastikan Pasien Anak Tanpa BPJS Tetap Dilayani Lewat Program UHC
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.