Pematangsiantar, DAILYPOS - Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, diduga menjadi salah satu lokasi transaksi narkoba yang diedarkan oleh salah satu terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar.
Hal tersebut diungkapkan salah satu terduga saat Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (11/8/2026).
Saat ditanya mengenai lokasi transaksi narkoba, terduga tersebut menyebut salah satu lokasi yang berada di kawasan Pondok Sayur. βLorong 20, Jalan Pesantren,β ucapnya singkat.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pematangsiantar, Kompol Budi, menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun (USI).
Ia menjelaskan, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan kegiatan di lingkungan USI, tepatnya di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Pertanian.
Di Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu orang tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram serta satu unit telepon genggam.
Sedangkan di Fakultas Pertanian, petugas mengamankan dua orang tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 3,158 gram, satu unit telepon genggam, satu unit plastik transparan, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna merah, satu unit timbangan, satu tas plastik warna kuning serta dua potongan plastik warna merah.
βTerhadap tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar,β tutur Kompol Budi.
Lebih lanjut, Kompol Budi mengatakan penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
βPasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, serta pidana dengan ketentuan yang lainnya,β kata Kompol Budi.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, maka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.