Pematangsiantar, DAILYPOS – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar–Simalungun menyatakan keprihatinan atas belum tertangkapnya terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan DPC PERMAHI Siantar–Simalungun pada Sabtu (18/7/2026) pukul 17.30 WIB, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Oktober 2025 pukul 15.36 WIB, dengan pelapor Risa Noventa Sitepu.
Ketua DPC PERMAHI Siantar–Simalungun, James Steven Gultom, mengatakan perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, hingga saat ini terduga pelaku belum dilakukan penangkapan.
“Kami mendesak Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini serta segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban,” ujar James.
PERMAHI menilai perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang telah diatur dalam konstitusi. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak terkait untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam pandangan PERMAHI, proses penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga nilai dasar hukum sebagaimana dikemukakan filsuf hukum Gustav Radbruch tersebut dinilai harus berjalan seimbang agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Lebih lanjut, James menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari orang tua korban, terdapat dugaan penanganan perkara tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari orang tua korban, kami menduga terdapat pengabaian dalam penanganan perkara ini oleh Polres Pematangsiantar. Dugaan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar dilakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara ini sehingga dapat dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegas James.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, DPC PERMAHI Siantar–Simalungun dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri. Surat tersebut bertujuan meminta perhatian, supervisi, serta evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski menyampaikan kritik dan desakan, PERMAHI tetap menghormati institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami meyakini dan percaya bahwa Polres Pematangsiantar di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup James.
DPC PERMAHI Siantar–Simalungun menegaskan pengawalan terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban merupakan bagian dari peran organisasi dalam mendorong supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law tanpa mengabaikan hak korban maupun hak pihak yang sedang menjalani proses hukum. (DP01)








Jadilah yang pertama berkomentar di sini