Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Percepat Pelayanan Terpadu Warga Daerah
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan penandatanganan ini bukan seremonial semata, melainkan komitmen bersama menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan warga. Salah satu fokus utamanya adalah pencegahan perkawinan anak usia dini, yang dinilai berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kualitas sumber daya manusia.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, diperlukan sinergi kuat lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.