Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Percepat Pelayanan Terpadu Warga Daerah

T Penulis : Tim Redaksi Tim   |   B Editor : Brian Nicholson Sianturi Brian
14 September 2026 | 15:30 WIB
Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Percepat Pelayanan Terpadu Warga Daerah
Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Percepat Pelayanan Terpadu Warga Daerah. (Foto: Diskominfo Simalungun)

Simaungun, DAILYPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (14/9/2026).

Advertisement

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun. Di lokasi kegiatan, sinergi eksekutif dan lembaga peradilan ini ditegaskan sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi warga Kabupaten Simalungun.

Advertisement

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan ruang lingkup kerja sama melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain:

Advertisement
  • Dinas Kesehatan, terkait edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin.
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terkait percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.

Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses layanan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terpadu dan berkeadilan.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menegaskan kerja sama harus berdampak nyata dan tidak berhenti pada dokumen semata.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.

Ia menambahkan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mengembangkan cakupan kerja sama, dengan tujuan memberi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dirasakan langsung masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Advertisement