Melalui GPM, Ketua TP PKK Simalungun Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah dengan Tanaman Bermanfaat
Selain itu, tersedia pula gula pasir dengan harga Rp18.000 per kilogram dan telur ayam yang dijual seharga Rp52.000 per papan. Ketersediaan barang kebutuhan pokok ini disambut antusias oleh warga yang berdatangan untuk memenuhi persiapan kebutuhan hari raya.
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai Gerakan Pangan Murah sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga.
“Gerakan Pangan Murah ini adalah bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan, yang berkolaborasi dengan Bulog dan Bank Indonesia, untuk menjaga harga pangan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ny. Darmawati.
Lebih lanjut Ny Darmawati menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini tidak sekadar memberikan kesempatan berbelanja dengan harga murah, melainkan menjamin setiap keluarga di Simalungun mendapatkan akses pangan yang layak dan cukup menjelang hari raya.
Kepada seluruh kader TP PKK di tingkat kecamatan maupun nagori, Ny. Darmawati berpesan agar aktif menyebarluaskan informasi mengenai jenis barang dan harga yang ditawarkan melalui jaringan Dasa Wisma. Ia juga mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam berbelanja, memilih bahan makanan yang sehat dan bergizi namun tetap hemat.
Di samping itu, Ny. Darmawati juga mengimbau warga untuk berbelanja secara bijak, hanya sesuai dengan kebutuhan keluarga, dan tidak melakukan penimbunan barang. Hal ini dilakukan agar manfaat dari kegiatan ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga masyarakat tanpa ada yang tertinggal.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.