📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Ketua Umum Komnas PA Audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Anak

A Penulis : Alboing Damanik Alboing   |   R Editor : Redaksi Redaksi
05 Agustus 2026 | 00:09 WIB
Ketua Umum Komnas PA Audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Anak
Ketua Umum Komnas PA (2 dari kanan) berfoto bersama Kapolres Pematangsiantar.

Pematangsiantar, DAILYPOS - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, S.E., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi ke Polres Pematangsiantar pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB tersebut diterima langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bentuk penguatan sinergi antara Komnas Perlindungan Anak dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sinergi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal kepada anak serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak.

Dalam pertemuan tersebut, Agustinus Sirait menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dedikasi Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat agar setiap anak memperoleh perlindungan yang maksimal," ujar Agustinus.

Pada kesempatan tersebut, Agustinus juga menyoroti pentingnya keberadaan Rumah Aman (Safe House) sebagai tempat perlindungan sementara bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, Rumah Aman merupakan kebutuhan mendesak agar anak korban dapat memperoleh rasa aman, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan menyeluruh sebelum kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat.

Selain itu, ia menekankan perlunya panti rehabilitasi khusus bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia menilai bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak semata-mata harus dipandang sebagai pelaku, melainkan sebagai individu yang masih memiliki hak untuk dibina, dipulihkan, dan dipersiapkan kembali menjadi pribadi yang produktif.

"Negara harus memastikan tersedianya Rumah Aman bagi anak korban dan panti rehabilitasi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pendekatan terhadap anak harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pembinaan, pendidikan, pemulihan mental, serta reintegrasi sosial. Jangan sampai anak kehilangan masa depannya hanya karena tidak tersedianya fasilitas yang memadai," tegasnya.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.