📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Ketua Umum Komnas PA Audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Anak

A Penulis : Alboing Damanik Alboing   |   R Editor : Redaksi Redaksi
05 Agustus 2026 | 00:09 WIB
Ketua Umum Komnas PA Audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Anak
Ketua Umum Komnas PA (2 dari kanan) berfoto bersama Kapolres Pematangsiantar.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya senantiasa membuka ruang koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat serta lembaga pemerhati anak dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, turut menyampaikan komitmen Satuan Reserse Kriminal untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain mempererat silaturahmi kelembagaan, audiensi ini juga membahas penguatan koordinasi dalam penanganan kasus anak, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, serta peluang kolaborasi dalam berbagai program perlindungan anak di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Komnas Perlindungan Anak dan Polres Pematangsiantar. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan dan layanan yang lebih komprehensif, termasuk penyediaan Rumah Aman dan fasilitas rehabilitasi anak, sehingga setiap anak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (DP02)

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.