KAI Divre I Sumut Kerahkan 180 Petugas Ekstra di 101 Perlintasan Sebidang Mulai 1 September 2026
Medan, DAILYPOS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menugaskan 180 petugas penjaga perlintasan ekstra di 101 titik perlintasan sebidang mulai Selasa (1/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan di lapangan, menekan risiko kecelakaan, serta memastikan arus perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di perlintasan berjalan aman. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan penambahan personel merupakan bentuk komitmen konkret KAI dalam penguatan keselamatan di perlintasan sebidang, terutama pada titik-titik yang dinilai rawan.
"Mulai Selasa (1/9) KAI Divre I Sumut menugaskan 180 petugas penjaga perlintasan ekstra pada 101 titik perlintasan sebidang. Penambahan personel ini merupakan bagian dari langkah KAI untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat yang melintas," ujar Anwar.
Menurut Anwar, penempatan petugas penjaga perlintasan tambahan diprioritaskan pada perlintasan sebidang yang belum memiliki fasilitas pengamanan serta memiliki mobilitas masyarakat tinggi. Dari total 636 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Divre I Sumatera Utara, saat ini baru 151 titik yang sudah dijaga, baik oleh KAI, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, 485 titik perlintasan sebidang lainnya masih belum terjaga.
Untuk penanganan jangka panjang, KAI Divre I Sumut juga telah mengusulkan 342 titik perlintasan sebidang agar dilakukan peningkatan keselamatan. Dari jumlah tersebut, 12 titik masuk prioritas pengerjaan pada tahun 2026, dengan sebaran terbanyak berada di petak jalan Stasiun Medan–Binjai sebanyak enam titik.
Di sisi lain, KAI menegaskan upaya peningkatan keselamatan tidak hanya melalui penyiagaan petugas dan penambahan fasilitas, tetapi juga melalui program penutupan serta penyempitan akses perlintasan liar atau perlintasan yang tidak memenuhi standar teknis keselamatan, khususnya akses dengan lebar di bawah 2 meter. Penanganan dilakukan secara bertahap dan melibatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.