IDI Siantar–Simalungun Tunggu Data Faktual Dugaan Malpraktik RS Efarina
Saat ditanya apakah IDI akan lebih dulu meminta keterangan dari pihak rumah sakit, Reinhard menjelaskan IDI memilih untuk tidak terlalu aktif terlebih dahulu karena, menurutnya, aduan/penanganan awal mengarah ke Dinas Kesehatan. Ia menyebut Dinas Kesehatan sudah bergerak dan IDI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.
“Belum. Jadi gini, kita tidak ingin terlalu aktif dulu ya, karena kita tahu yang disuratin itu adalah dinas kesehatan. Ya kan kita tahu dinas kesehatan sudah bergerak. Kita sudah berkoordinasi juga dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Reinhard menekankan bahwa penanganan di rumah sakit memiliki kompleksitas tersendiri. Menurutnya, perkara yang muncul harus dicermati, apakah berkaitan dengan tata kelola pelayanan rumah sakit sebagai institusi atau menyangkut disiplin profesi dokter. Karena itu, ia mengingatkan agar kasus semacam ini tidak serta-merta dipersempit menjadi persoalan dokter semata.
“Apakah ini menyangkut tentang tata kelola pelayanan, atau kemudian ini menyangkut tentang profesi, disiplin profesi dari seorang, itu kan juga harus kita cermati dengan informasi yang valid, faktual. Karena kasus-kasus seperti ini kan tidak juga dipandang sebagai hanya persoalan di dokter semata,” katanya.
Reinhard menambahkan, perbedaan konteks antara praktik dokter mandiri dan layanan rumah sakit juga membuat proses penilaian tidak bisa disederhanakan.
“Ini kan institusinya, lembaganya kan di rumah sakit, bukan misalnya di praktek dokter. Kalau di praktek dokter kan mungkin sudah agak jelas bahwa permasalahannya kemungkinan besar adalah dokter. Kalau di rumah sakit itu kan ada banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bisa memberikan pelayanan kepada seorang pasien,” ucapnya.
Ia juga menegaskan dirinya tidak sedang menyimpulkan ada atau tidaknya kesalahan, apalagi menunjuk pihak tertentu. Menurutnya, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah benar ada kesalahan dalam tata kelola pelayanan. Bila itu terbukti, barulah kemudian diurai siapa yang bertanggung jawab.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.