Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir
Eka Puspitawati, Ph.D. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Ekonomi)
Memastikan transisi energi tetap berpihak pada stabilitas ekonomi nasional, Dr. Eka memfokuskan risetnya pada dampak ekonomi dan perdagangan dari kebijakan energi, mulai dari hilirisasi biodiesel hingga dinamika pasar nikel sebagai bahan baku baterai masa depan. Baginya, teknologi hijau harus berjalan beriringan dengan keterjangkauan harga agar tidak membebani masyarakat luas.
“Transisi menuju energi bersih harus memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan berkeadilan. Kami memantau bagaimana industri energi baru dan terbarukan, seperti bioenergy, dapat tumbuh tanpa memicu inflasi yang merugikan rakyat kecil dan menghindari kompetisi dengan sektor lain seperti pangan. Tujuan kami adalah memastikan kedaulatan energi nasional dicapai melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan ekonomi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Eka.
Menanggapi kontribusi para srikandi ini, Pjs. Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran mereka merepresentasikan nilai inti (value) dari institusi UPER.
"Universitas Pertamina selalu menjunjung tinggi tata nilai inklusivitas dan kolaborasi lintas disiplin. Keenam tokoh perempuan UPER, membuktikan bahwa pendekatan disiplin ilmu mereka dapat menyatukan proses hulu, digitalisasi, hingga kebijakan ekonomi di hilir, adalah wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Merekalah Kartini masa kini yang tidak hanya mengajar di kelas, tetapi merancang langsung cetak biru kemandirian energi bangsa," ujar Prof. Djoko.
Saat ini, Universitas Pertamina sedang membuka pendaftaran untuk menjadi bagian dari energi masa depan. Daftar melalui https://pmb.universitaspertamina.ac.id/
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.