📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Pardamean Sihombing dan rekan selepas mengikuti sidang di MK, Selasa, (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

Angela berbicara tentang mahasiswa yang menghadapi dugaan penyalahgunaan data dan penipuan.

Sedangkan Hulman memberikan dasar argumentasi bahwa persoalan tersebut menyentuh prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Ketiganya bertemu pada pertanyaan yang sama:

Jika data pribadi warga diduga bocor, kepada siapa warga harus meminta perlindungan?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan teoritis.

Bagi Kaleb, pertanyaan itu muncul ketika ia tidak mengetahui apakah datanya ikut bocor dan disalahgunakan.

Bagi Angela, pertanyaan itu muncul ketika ia dan rekan-rekannya tidak menemukan satu otoritas independen yang secara jelas dapat menerima pengaduan dan memastikan pertanggungjawaban.

Dan bagi ahli, kekosongan tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban negara memberikan perlindungan hukum yang efektif.

Bukan hanya soal lembaga, tetapi soal hak warga

Pada akhirnya, perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 membawa MK pada persoalan yang lebih besar daripada sekadar pembentukan sebuah lembaga negara.

Ini adalah perkara mengenai jarak antara norma hukum dan perlindungan nyata.

UU PDP telah menjanjikan perlindungan. Namun, bagi warga yang menghadapi dugaan kebocoran, perlindungan itu harus memiliki pintu masuk yang jelas.

Harus ada pihak yang menerima pengaduan.

Harus ada pihak yang mengawasi pengendali data.

Harus ada mekanisme pemulihan.

Dan harus ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika hak pemilik data dilanggar.

Dalam keterangannya, Kaleb menyebut belum terbentuknya lembaga yang diperintahkan UU PDP telah membuatnya kehilangan akses terhadap mekanisme perlindungan yang semestinya tersedia bagi subjek data. Ia mengaitkannya dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan diri pribadi serta rasa aman sebagaimana dijamin UUD 1945.

Angela menyampaikan kegelisahan serupa. Ia menilai hak-hak konstitusional tidak semestinya berhenti sebagai janji normatif di atas kertas.

Sementara Hulman menyimpulkan bahwa ketiadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan tidak adanya kepastian mengenai pembentukannya berkaitan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang diajukan Pardamean Sihombing dan para Pemohon lainnya pada akhirnya bukan hanya mempertanyakan kapan lembaga perlindungan data dibentuk.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.