📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Pardamean Sihombing dan rekan selepas mengikuti sidang di MK, Selasa, (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

Sementara persoalan yang muncul adalah belum adanya batas waktu yang tegas mengenai kapan aturan pelaksana tersebut harus diterbitkan.

Bagi Hulman, ketiadaan batas waktu tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepastian hukum.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang, menurut pendapatnya, mengharuskan adanya batas waktu penetapan peraturan pelaksana undang-undang.

Ketiadaan batas waktu tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ahli usulkan batas waktu maksimal satu tahun

Hulman memberikan ukuran mengenai waktu yang menurutnya ideal.

Dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan data pribadi serta tugas dan kewenangan lembaga yang akan dibentuk, ia berpendapat aturan pelaksana pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi idealnya diterbitkan paling lama satu tahun sejak UU PDP diundangkan.

UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022. Dengan demikian, batas waktu ideal yang dikemukakan ahli adalah 17 Oktober 2023.

Ia membandingkan hal tersebut dengan sejumlah regulasi lain yang menggunakan rentang satu tahun sebagai masa yang wajar untuk membentuk atau menyiapkan perangkat pelaksanaan undang-undang.

Pemohon meminta MK memberi kepastian

Persoalan pembentukan lembaga ini memang telah menjadi inti perkara sejak awal.

Dalam sidang pendahuluan, MK mencatat para Pemohon mempersoalkan tidak kunjung dilaksanakannya amanat pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang diperintahkan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP.

Pada sidang perbaikan permohonan 14 Juli 2026, para Pemohon juga memperkuat argumentasi mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana dan meminta MK memberikan penafsiran konstitusional agar lembaga pelindungan data pribadi segera dibentuk. Dalam petitum perbaikan yang dibacakan saat itu, Pemohon meminta agar Peraturan Presiden yang mengatur lembaga tersebut ditetapkan paling lama enam bulan sejak putusan MK diucapkan.

Dengan demikian, perkara yang diajukan Pardamean Sihombing dan kawan-kawan bukan sekadar gugatan terhadap sebuah pasal.

Perkara ini membawa persoalan tentang efektivitas negara dalam memenuhi janji perlindungan data pribadi.

Negara hukum diuji di ruang digital

Dari tiga keterangan yang diajukan dalam persidangan, terlihat satu garis merah.

Kaleb berbicara tentang warga yang khawatir data kependudukannya menjadi bagian dari dugaan kebocoran.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.