📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Pardamean Sihombing dan rekan selepas mengikuti sidang di MK, Selasa, (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

Pada akhir November 2025, sejumlah mahasiswa menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Penelepon mengetahui NIK, nama lengkap, alamat dan tanggal lahir korban, lalu menuduh mereka terlibat tindak pidana pencucian uang.

Sebagian korban diarahkan mengikuti pertemuan daring, membagikan layar perangkat, bahkan melakukan transfer uang. Akibatnya, sebagian mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis.

Pada akhir Juli 2026, kekhawatiran serupa kembali muncul setelah sistem pembelajaran daring kampus Angela diduga diretas dan tampilannya berubah menjadi iklan perjudian daring.

Sejumlah mahasiswa juga menerima surat elektronik yang seolah berasal dari administrator sistem dan beberapa mahasiswa mendapat panggilan dari nomor tak dikenal yang telah mengetahui nama lengkap mereka.

Angela menegaskan, persoalannya bukan menyalahkan kampus.

Yang dipersoalkan adalah siapa otoritas negara di luar kampus yang dapat memberikan kepastian ketika terjadi insiden terhadap data pribadi mahasiswa.

Ahli: Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi

Di titik inilah pendapat ahli Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. memberikan kerangka konstitusional terhadap persoalan tersebut.

Hulman menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Ia menghubungkannya dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Menurut Hulman, keberadaan UU PDP merupakan bentuk campur tangan negara dalam kerangka negara hukum modern untuk memberikan perlindungan terhadap warga.

Karena itu, lembaga pelindungan data pribadi yang diperintahkan UU PDP bukan sekadar perangkat birokrasi tambahan.

Lembaga tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum preventif bagi warga negara.

Hulman bahkan menilai ketiadaan lembaga tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan antara tujuan UU PDP dengan pelaksanaan perlindungan hak warga negara.

Pasal 58 dan 61 dipersoalkan

Objek pengujian perkara ini adalah Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP.

Dalam pendapat ahli, Pasal 58 mengatur bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.