📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Pardamean Sihombing dan rekan selepas mengikuti sidang di MK, Selasa, (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

Bagi Kaleb, persoalannya bukan berhenti pada bagaimana data itu bisa keluar dari sistem.

Ia justru menghadapi ketidakpastian yang lebih mendasar: apakah datanya termasuk yang bocor, apakah telah disalin, diperjualbelikan, digunakan untuk pencurian identitas, penipuan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya.

Kaleb mengatakan dirinya mengetahui dugaan kebocoran tersebut melalui pemberitaan media, bukan pemberitahuan resmi dari KPU atau lembaga negara lainnya.

Negara bergerak, tetapi korban mencari pintu pengaduan

Kaleb mengakui negara melakukan berbagai langkah setelah dugaan kebocoran mencuat.

KPU melakukan investigasi internal dan koordinasi. BSSN melakukan investigasi teknis. Kementerian Komunikasi dan Digital ikut melakukan koordinasi, sementara aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.

Namun, menurut Kaleb, langkah tersebut lebih berfokus pada investigasi insiden dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Yang ia persoalkan adalah tidak ditemukannya otoritas khusus dan independen yang dapat menjadi tempat bagi subjek data untuk mengadu, memeriksa kepatuhan pengendali data, memerintahkan pemulihan hak korban, dan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU PDP.

Dengan kata lain, negara dapat menyelidiki dugaan kejahatannya, tetapi siapa yang secara khusus memastikan hak pemilik data dipulihkan?

Pertanyaan itu menjadi salah satu benang merah perkara.

Pengalaman mahasiswa: data diketahui penipu, korban bingung mencari perlindungan

Kesaksian Angela membawa persoalan serupa ke lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai mahasiswa, Angela menyerahkan berbagai data pribadi kepada institusi pendidikan, antara lain nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor kontak, dan surat elektronik. Data tersebut tersimpan dalam sistem administrasi akademik dan platform pembelajaran daring.

Menurut Angela, kerugian yang ia rasakan bukan sekadar rasa cemas.

Ketika mencoba mencari tahu ke mana harus menyampaikan keluhan sebagai subjek data, ia tidak menemukan alur pelaporan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Ia tidak mengetahui apakah harus melapor kepada kampus, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau pihak lainnya. Ia juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab memastikan pemulihan apabila benar terjadi penyalahgunaan data.

Kekhawatiran itu semakin kuat ketika sejumlah mahasiswa di lingkungannya mengalami dugaan penipuan menggunakan data pribadi.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.