Lebih jauh, perkara ini mempertanyakan sesuatu yang sangat mendasar dalam negara hukum digital:
Ketika negara meminta warga menyerahkan data pribadinya untuk berbagai kepentingan administrasi dan pelayanan publik, apakah negara juga telah menyediakan perlindungan yang nyata ketika data itu jatuh ke tangan yang salah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bukan hanya nasib dua norma dalam UU PDP, tetapi juga seberapa jauh negara hadir melindungi identitas digital warganya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.