Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan bantuan rumah serta pentingnya melengkapi administrasi agar proses pengusulan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, pemerintah kelurahan menyampaikan bahwa setiap usulan masyarakat akan menjadi perhatian dan akan diteruskan melalui jalur yang telah ditentukan agar dapat diproses sesuai aturan.
Melalui Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini, Patar berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pembangunan kawasan permukiman, sekaligus aktif menyampaikan persoalan lingkungan maupun kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. (DP01)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.