πŸ“±
Get DailyPOS App with new looks!
πŸ”

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Kondisi Kantor Lurah Sukaraja, Dinilai Tak Layak Sebagai Fasilitas Pelayanan Publik

A Penulis : Alboing Damanik Alboing   |   R Editor : Redaksi Redaksi
12 Agustus 2026 | 14:32 WIB
Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Kondisi Kantor Lurah Sukaraja, Dinilai Tak Layak Sebagai Fasilitas Pelayanan Publik
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin J Manurung (kanan) bersama anggota Komisi I Patar Luhut Panjaitan (tiga dari kanan) saat melakukan kunjungan ke Kantor Lurah Kelurahan Sukaraja. Foto (ist)

Patar berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar segera memberikan perhatian terhadap kondisi Kantor Lurah Sukaraja. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari aparatur kelurahan, rencana pembangunan kantor tersebut sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan pada masa pemerintahan wali kota sebelumnya, namun hingga kini belum juga terealisasi.

β€œTadi kita sama-sama mendengar pegawainya mengatakan bahwa dulu, pada masa wali kota yang lama, kantor ini sudah pernah dipertimbangkan untuk dibangun. Tetapi sampai sekarang, sudah lebih dari 20 tahun katanya, atau katakanlah sekitar 15 tahun, kok belum ada realisasinya,” ujarnya.

Menurut Patar, pembangunan kantor baru tidak harus menunggu tersedianya lahan kosong. Di kawasan perkotaan, pendekatan intensifikasi melalui pembangunan gedung bertingkat dinilai lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan ruang pelayanan.

β€œKalau saya lihat tadi, tidak perlu juga kita harus mengupayakan lahan kosong. Namanya di kota tentu intensifikasi. Maksudnya, apakah gedungnya nanti dibangun bertingkat dua atau bertingkat dua setengah, sehingga kelayakan sebuah kantor benar-benar terpenuhi,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pada tahun-tahun mendatang agar pembangunan Kantor Lurah Sukaraja segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

β€œSaya pikir itu tanggapan saya. Mudah-mudahan ke depan anggarannya dapat dialokasikan dan pembangunan kantor tersebut bisa segera dilaksanakan,” tutup Patar.

Sementara itu, Lurah Sukaraja Heryani Damanik, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar. Ia mengakui bahwa kondisi kantor yang dipimpinnya memang sudah tidak layak digunakan sebagai kantor pelayanan masyarakat.

β€œTerima kasih atas kunjungan Bapak Patar dan Bapak Robin dari Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar ke Kantor Kelurahan Sukaraja. Memang jika dilihat dari kondisi bangunannya, kantor kami sudah tidak layak lagi untuk digunakan sebagai kantor pelayanan. Bangunan ini membutuhkan perbaikan menyeluruh, bahkan idealnya dilakukan pembangunan ulang,” katanya.

Heryani menjelaskan bahwa beberapa bagian bangunan mengalami kebocoran, sementara luas kantor yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk menampung aktivitas pelayanan yang terus meningkat setiap harinya.

β€œSetiap hari kantor ini digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara jumlah pegawai dan aktivitas pelayanan terus meningkat, sehingga kapasitas kantor sudah tidak lagi mencukupi,” ujarnya.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.