Pematangsiantar, DAILYPOS - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti kondisi Kantor Lurah Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, yang dinilai sudah tidak layak digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik. Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Rabu (12/8/2026), Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, S.H., bersama anggota Komisi I Patar Luhut Panjaitan, S.K.M., M.P.H., menemukan berbagai kerusakan pada bangunan kantor yang selama ini menjadi pusat pelayanan administrasi masyarakat di Kelurahan Sukaraja.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan setelah menerima berbagai informasi dan keluhan terkait kelayakan kantor kelurahan. Dari hasil pemantauan, kedua legislator menilai bangunan tersebut membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Pematangsiantar karena kondisinya dinilai jauh dari standar kantor pelayanan publik di tingkat perkotaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Patar Luhut Panjaitan mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi kantor lurah tersebut. Menurutnya, tampilan bangunan dari bagian depan saja sudah menunjukkan bahwa kantor itu tidak lagi layak difungsikan sebagai kantor pemerintahan.
“Jadi, setelah kita melihat kondisi Kantor Lurah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat ini, hati dan pikiran kita miris. Dari bentuk dan wajah bangunannya saja, dari depan tampaknya memang sudah tidak layak menjadi kantor lurah di tingkat Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Tidak hanya bagian luar, Patar juga menilai kondisi di dalam kantor jauh lebih memprihatinkan. Ia menyebut lantai, ruang kerja, hingga fasilitas sanitasi seperti kamar mandi dan toilet sudah mengalami kerusakan dan tidak memenuhi standar kelayakan.
“Saya masuk ke dalam, lantainya juga, bahkan ruang-ruangannya sudah sangat tidak layak. Kemudian saya lihat langsung ke kamar mandi, ke toilet, ke bagian belakang, juga sudah tidak layak,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Patar, menjadi ironi karena terjadi di tengah usia kemerdekaan Indonesia yang akan memasuki tahun ke-81. Ia mempertanyakan mengapa masih terdapat kantor kelurahan dengan kondisi seperti itu di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Jadi saya berpikir, kenapa hati dan pikiran saya miris? Karena sudah lebih dari 10 tahun, dan sebentar lagi kita akan memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi masih ada di Kota Pematangsiantar ini bentuk kantor lurah seperti itu,” ungkapnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.