πŸ“±
Get DailyPOS App with new looks!
πŸ”

Eks Rumah Singgah COVID-19, Kejati Sumut Didesak Transparan

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
13 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Eks Rumah Singgah COVID-19, Kejati Sumut Didesak Transparan
Penanganan dugaan penyimpangan pembelian aset eks Rumah Singgah COVID-19 di Kota Pematangsiantar. Kasus pembelian tanah dan bangunan senilai Rp14,53 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik, setelah temuan Pansus DPRD dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Foto: Ilustrasi)

β€œYang harus dijelaskan adalah siapa yang menentukan harga Rp14,53 miliar, apa dasar penetapannya, bagaimana proses appraisal dilakukan, dan apakah seluruh prosedur pengadaan telah dipenuhi,” katanya.

Ia menilai hasil Pansus DPRD dapat menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum, tetapi temuan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum.

Apabila ditemukan dokumen bermasalah, penilaian yang tidak sesuai, pemeriksaan objek yang tidak memadai, atau penyimpangan prosedur, kata Taufik, seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri untuk menentukan apakah hanya merupakan persoalan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan Aliran Dana Harus Dibuktikan

Taufik juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan aliran dana antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar, informasi tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

β€œDugaan aliran dana harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan sekadar rumor atau angka yang beredar di ruang publik,” tegasnya.

Ia menyebut penelusuran dapat dilakukan melalui rekening, dokumen transaksi, komunikasi, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang relevan.

Menurut Taufik, penegakan hukum pada akhirnya harus mampu membuktikan rangkaian utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang nyata dan terukur, serta kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan keuntungan pihak tertentu.

β€œKalau seluruh unsur tersebut terbukti, perkara harus dituntaskan sesuai hukum. Namun, apabila tidak terbukti, persoalan tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.

Pansus DPRD Soroti Proses Pengadaan

Persoalan pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 juga tidak berdiri sendiri. Temuan Pansus DPRD Pematangsiantar sebelumnya menjadi salah satu dasar sorotan terhadap proses pengadaan aset tersebut.

Dalam aksi mahasiswa di Kantor Kejati Sumut pada 12 Juni 2026, Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menyebut hasil investigasi Pansus menemukan sejumlah persoalan, antara lain ketiadaan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan KJPP yang dipersoalkan, ketidakwajaran hasil appraisal, serta bangunan yang disebut tidak memiliki IMB tetapi masuk dalam objek pembelian.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.