βYang diperlukan adalah keseimbangan antara kerahasiaan proses hukum dan hak publik memperoleh informasi,β ujarnya.
Pemeriksaan Kejari Sudah Berjalan
Sebelum menjadi perhatian di tingkat Kejati Sumut, Kejari Pematangsiantar telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan.
Selain empat pejabat Pemko, Kejari juga menyatakan akan meminta keterangan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
Keterangan KJPP diperlukan untuk mendalami proses appraisal dan kesesuaian nilai transaksi dengan hasil penilaian. Sementara BPN dibutuhkan untuk menelusuri data pertanahan, riwayat kepemilikan, serta kesesuaian objek tanah dengan kondisi sebenarnya.
Pada 13 April 2026, Kejari Pematangsiantar juga menyampaikan bahwa pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang telah diperiksa. Pemeriksaan lanjutan diarahkan kepada tim pengadaan tanah, penerima ganti rugi, serta DPMPTSP untuk menelusuri legalitas bangunan, termasuk PBG/IMB.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait proses pembelian aset.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan Kejati Sumut mengenai hasil pemeriksaan tersebut dan langkah hukum selanjutnya.
Pengamat Hukum: Selisih Harga Belum Otomatis Buktikan Korupsi
Praktisi Hukum Sumatera Utara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH, mengatakan perkara pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 tidak boleh hanya disimpulkan berdasarkan perbedaan antara nilai transaksi Rp14,53 miliar dan NJOP yang disebut sekitar Rp9,8 miliar.
Menurut Taufik, selisih harga memang menjadi indikator awal yang patut diperiksa, tetapi belum otomatis membuktikan adanya kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi.
βYang harus dibongkar secara objektif adalah seluruh rangkaian proses, bagaimana selisih itu terjadi, siapa yang menyebabkan, siapa yang menikmati, dan apakah dilakukan secara melawan hukum,β ujar Taufik.
Ia menjelaskan, NJOP tidak serta-merta dapat dijadikan patokan harga pasar maupun nilai wajar suatu properti. Karena itu, penyidik perlu melihat kondisi fisik dan status hukum aset, data pembanding, metode appraisal, independensi penilai, proses negosiasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan pemerintah.
Menurut Taufik, Kejati Sumut perlu menelusuri secara menyeluruh dasar penetapan harga Rp14,53 miliar tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.