Pematangsiantar, DAILYPOS.ID β Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak membeberkan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, senilai Rp14,53 miliar.
Desakan tersebut mencuat karena pembelian aset daerah itu sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Hasil dan temuan Pansus kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait proses pengadaan aset tersebut.
Berdasarkan perkembangan penanganan yang dihimpun, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, tetapi juga diarahkan untuk mengurai dasar penetapan harga, proses penilaian aset, legalitas bangunan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi.
Pada 2 April 2026, Kejari Pematangsiantar menyatakan telah memeriksa empat pejabat Pemko, yakni mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Agustina Sihombing.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada alur pengambilan keputusan dan dasar anggaran pembelian aset. Kejari juga kemudian menelusuri bagaimana nilai transaksi sekitar Rp14,5 miliar ditetapkan terhadap properti yang nilai NJOP-nya disebut sekitar Rp9,8 miliar.
Kejati Sumut Diminta Jelaskan Hasil Pansus
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai Kejati Sumut perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai posisi dan perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, hasil Pansus DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik maupun administrasi. Temuan tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh proses pembelian aset menggunakan uang daerah.
βPersoalan ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan tata kelola kebijakan dan penggunaan keuangan daerah,β kata Elfenda, Kamis (13/8/2026).
Menurut Elfenda, masyarakat berhak mengetahui apakah temuan Pansus telah ditelaah, apakah hasil pemeriksaan Kejari Pematangsiantar telah dievaluasi, serta sampai di mana penanganan perkara setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Ia menilai penjelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.