📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Eks Rumah Singgah COVID-19, Kejati Sumut Didesak Transparan

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
13 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Eks Rumah Singgah COVID-19, Kejati Sumut Didesak Transparan
Penanganan dugaan penyimpangan pembelian aset eks Rumah Singgah COVID-19 di Kota Pematangsiantar. Kasus pembelian tanah dan bangunan senilai Rp14,53 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik, setelah temuan Pansus DPRD dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Foto: Ilustrasi)

SEMARAK juga menyebut adanya persoalan terkait data pertanahan, termasuk dugaan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) masuk dalam bidang tanah yang dibeli.

Seluruh angka dan dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat berwenang.

Kejati Sumut Ditunggu Publik

Desakan kepada Kejati Sumut semakin menguat setelah berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa sebelumnya meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh.

Pada April 2026, KAMMI Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait pembelian aset tersebut. Mereka menilai proses hukum di tingkat Kejari telah berjalan, sementara laporan DPRD telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Kemudian pada Juni 2026, massa SEMARAK menggelar aksi di Kantor Kejati Sumut dengan tuntutan agar perkara tersebut diusut hingga pihak yang paling bertanggung jawab.

Sementara itu, hingga bahan terakhir yang dihimpun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kini perhatian publik mengarah kepada Kejati Sumut.

Pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka, melainkan juga, apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Pematangsiantar, bagaimana Kejati Sumut menindaklanjuti hasil Pansus DPRD, dan apakah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi Rp14,53 miliar tersebut.

Kejati Sumut diharapkan memberikan penjelasan yang terukur mengenai status perkara tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui bahwa laporan DPRD, temuan Pansus, pemeriksaan pejabat, serta berbagai informasi yang telah dikumpulkan aparat tidak berhenti sebagai rangkaian dokumen, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Tim)

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.