Model
Siantar

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dosen Universitas Nomensen, Pengacara Korban Minta Penyitaan Mobil dan Penambahan Pasal

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dosen Universitas Nomensen, Pengacara Korban Minta Penyitaan Mobil dan Penambahan Pasal
Pengacara korban kekerasan seksual Longser Sihombing dan Heri Oktapian Sihombing. (Foto: Juindra)

Pematangsiantar, DAILYPOS – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar terhadap seorang mahasiswi berinisial TR masih terus berproses.

Kuasa hukum korban, Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjadwalkan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Longser, informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya mendatangi Unit PPA untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.

“Tadi kami sudah dari unit PPA, dan pak Kanit bilang akan menggelar perkara penetapan tersangka besok tanggal 21,” ucap Longser Sihombing, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, pihak korban melalui kuasa hukumnya masih meminta agar proses penyidikan dilakukan secara maksimal. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah penyitaan kendaraan yang diduga digunakan oleh terlapor saat kejadian.

Baca Juga :  Reses di Kecamatan Siantar Marimbun, Patar Luhut Panjaitan Serap Aspirasi Warga Soal Lampu Jalan, Pupuk hingga Sampah

Longser mengatakan, mobil Kijang Innova tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sehingga perlu diamankan sebagai barang bukti.

“Kami meminta pihak kepolisian supaya menyita mobil pelaku karena merupakan bagian dari barang bukti yang sah,” kata Longser.

Selain meminta penyitaan barang bukti, tim kuasa hukum korban juga mendorong adanya penambahan pasal dalam proses penyidikan agar penerapan hukum terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh.

Rekan Longser, Heri Oktapian Sihombing, S.H., menyebut pihaknya meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami meminta juga meminta penyidik agar menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar memberatkan pelaku,” ucapnya.

Adapun pasal yang diminta untuk dipertimbangkan antara lain Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait adanya relasi kuasa yang menempatkan korban dalam posisi yang lebih rentan karena terlapor memiliki kedudukan sebagai tenaga pendidik atau dosen.

Baca Juga :  4 Siswa SMKS Teladan Pematangsiantar Lulus SNBP Tahun 2024

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penerapan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 12 UU TPKS, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kedudukan dan wewenang.

Heri menjelaskan, usulan penambahan pasal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta menjadi upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan di Unit PPA dan menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik. (Juindra)

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini