Scroll keatas untuk baca artikel
Advertisement
SiantarSumateraSumatera Utara

LBH SBSI Soroti Dugaan Tekanan dan Pemangkasan Gaji di Perusahaan Grup PT STTC

LBH SBSI Soroti Dugaan Tekanan dan Pemangkasan Gaji di Perusahaan Grup PT STTC

Pematangsiantar, DAILYPOS Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Siantar–Simalungun, Rio Wilson Sidauruk, S.H, menyampaikan tanggapan resmi atas pengaduan ketenagakerjaan yang diajukan Godfrit Freddy Sianturi, yang sebelumnya menjabat PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan SK Perusahaan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC.

Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rio menyampaikan terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan berdasarkan kronologi yang disampaikan.

Godfrit diketahui telah bekerja kurang lebih 16 tahun dan sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales & Distribusi di PT SHK. Diketahui pula, selama masa pengabdiannya, Godfrit tidak hanya bekerja di PT Suryatama Harapan Kita (SHK), tetapi juga pernah ditempatkan dan menjalankan tugas di beberapa perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha PT STTC. Riwayat penempatan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah lama berkontribusi dalam lingkungan perusahaan yang terafiliasi dalam grup yang sama.

Dalam pernyataannya ke awak media, Minggu, (15/02/2026), Rio menyoroti dugaan penurunan jabatan sepihak. Ia menyebut penurunan jabatan Saudara Godfrit dari posisi struktural menjadi jabatan paling rendah diperusahaan yakni menjadi Pembantu Umum (PU) yang dilakukan tanpa surat keputusan tertulis, tanpa mekanisme pembinaan, serta tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021 serta prinsip mutual consent dalam hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa penurunan jabatan tidak dapat dilakukan secara lisan, apalagi dengan dalih “sementara” yang kemudian tidak pernah dipulihkan.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol: Gerak Cepat untuk Jalan Vital

Selain itu, Rio juga menyoroti dugaan pemotongan gaji hingga hampir 50 persen selama beberapa bulan tanpa adanya surat pemberitahuan tertulis, tanpa persetujuan pekerja, serta tanpa dasar perhitungan yang sah. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 dan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 36 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Rio.

Advertisement

Lebih lanjut, ia juga menilai adanya tekanan psikologis dan dugaan upaya pemaksaan pengunduran diri. Pola penugasan yang tidak sesuai kompetensi, pernyataan bahwa “tidak ada lagi jenjang karier”, serta penurunan martabat jabatan disebut menunjukkan adanya dugaan tekanan sistematis agar pekerja mengundurkan diri.

Dalam hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut dikenal sebagai constructive dismissal atau pemutusan hubungan kerja secara terselubung.

Rio juga mengaitkan persoalan ini dengan peristiwa cedera kerja yang dialami Godfrit. Ia menyatakan bahwa konflik awal yang berujung pada cedera serius hingga operasi terjadi saat pekerja sedang menjalankan tugas, sehingga secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa kerja. Fakta tersebut, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, bukan justru menjatuhkan sanksi sepihak.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026: Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah

Terkait rangkaian mutasi pascaoperasi, Godfrit mengungkapkan bahwa belum lama setelah menjalani operasi dan sebelum jahitan medis dilepas, dirinya telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kesiapan kembali bekerja. Dalam kondisi tersebut, ia harus kembali dari Medan ke Sibolga untuk menghadiri pertemuan, sebelum kemudian dimutasi ke Padangsidimpuan dan tiga hari berikutnya kembali dipindahkan ke Pematangsiantar.

Advertisement

Rangkaian pemindahan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi dalam hubungan kerja.

Rio, yang mengikuti dan mengawal perkembangan perkara ini, menyampaikan bahwa apabila kondisi tersebut benar terjadi dalam situasi pascaoperasi yang belum pulih sepenuhnya, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari dimensi kepatutan dan kemanusiaan dalam praktik hubungan industrial.

Advertisement

Ia menilai, dalam kondisi medis tertentu, kebijakan yang tetap menempatkan pekerja dalam mobilitas lintas kota dan penugasan intensif berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab moral perusahaan terhadap keselamatan pekerja.

Selain itu, Godfrit juga mengaku mengalami penurunan jabatan dan perubahan penghasilan tanpa adanya surat keputusan tertulis resmi dari manajemen. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas kepatutan, itikad baik, serta kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Baca Juga :  Gaji Dipangkas Separuh, PT SHK Diduga Abaikan Aturan Ketenagakerjaan
Advertisement

“Dalam kondisi pascaoperasi, seharusnya ada pertimbangan medis dan kemanusiaan. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Godfrit.

Rio menegaskan bahwa pengaduan kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh perlindungan negara, bukan bentuk pembangkangan. Ia berharap Disnaker melakukan pemeriksaan normatif dan faktual serta memfasilitasi mediasi yang adil dan berimbang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan menyurati manajemen PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang merupakan bagian dari PT STTC untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi secara tertulis atas kebijakan yang dipersoalkan tersebut. LBH SBSI, lanjutnya, akan terus mengikuti dan memastikan proses penyelesaian perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus berdiri di pihak keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang merupakan bagian dari PT STTC belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen pengaduan yang disampaikan, serta masih dalam tahap proses di instansi berwenang.

Pihak perusahaan dipersilakan menyampaikan klarifikasi atau bantahan resmi atas seluruh pokok pemberitaan ini untuk dimuat pada kesempatan pertama.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, Dailypos.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini