TP PKK dan DWP Simalungun Bagi Takjil Gratis di Pematang Raya
Simalungun, DAILYPOS.ID – Semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M terasa kuat di Kecamatan Raya. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan berbagi takjil gratis bagi masyarakat, Senin (9/3/2026).
Kegiatan berlangsung di depan Kantor TP PKK Kabupaten Simalungun, Jalan Seribu Dolok, Pematang Raya, Sumatera Utara. Dari pantauan di lokasi, titik pembagian yang berada di tepi jalan raya itu menjadi tempat singgah warga yang melintas, mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki. Takjil yang dibagikan pun disambut antusias, menjadi bekal untuk menyegerakan berbuka puasa.
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Ketua DWP Kabupaten Simalungun, Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora. Keduanya tampak turun langsung menyapa warga sekaligus memastikan pembagian berjalan tertib.
Di sela kegiatan, Ny. Darmawati menegaskan pembagian takjil ini tidak sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga wujud kebersamaan serta sinergi TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan untuk berbuka puasa,” ujar Ny. Darmawati.
Pada kesempatan itu, Ny. Darmawati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga besar TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun yang terlibat aktif sehingga kegiatan dapat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia berharap, semangat berbagi dan kepedulian sosial yang menguat selama Ramadhan ini terus berlanjut dan menjadi bagian dari keseharian masyarakat Simalungun.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.