📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Sidang Uji UU PDP: Ketika Warga Tak Tahu Harus Mengadu ke Mana, Pemohon Pardamean Sihombing Gugat Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Pardamean Sihombing dan rekan selepas mengikuti sidang di MK, Selasa, (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, DAILYPOS - Empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diundangkan, persoalan yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan data warga negara justru kembali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Bukan semata soal apakah Indonesia telah memiliki aturan perlindungan data pribadi, melainkan apakah negara telah menyediakan lembaga dan mekanisme yang benar-benar dapat digunakan warga ketika data pribadinya bocor atau disalahgunakan.

Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Pemohon Pardamean Sihombing, S.H., M.H., bersama Eprina Manurung, S.H., M.H., Christian Adrianus Sihite, S.H., dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H.

Perkara tersebut menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. MK sebelumnya mencatat para Pemohon mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan UU PDP.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi digelar Selasa, 11 Agustus 2026 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Asrul Sani, dan Saldi Isra.

Dalam persidangan itu, persoalan yang semula terlihat sebagai problem regulasi berubah menjadi gambaran konkret mengenai kegelisahan warga: ketika data pribadi diduga bocor, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab melindungi pemilik data?

Dari ruang sidang ke pengalaman warga

Dua saksi yang keterangannya diajukan dalam perkara ini, Kaleb Otniel Aritonang dan Angela Anggia Ramoti Hutasoit, membawa persoalan tersebut dari teks undang-undang ke pengalaman langsung sebagai warga.

Kaleb merupakan warga negara yang memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai pemilih tetap. Karena itu, data berupa nama, NIK, nomor kartu keluarga, alamat, tempat dan tanggal lahir serta data kependudukan lainnya merupakan bagian dari informasi pribadinya yang dikelola KPU.

Kekhawatiran muncul ketika pada akhir November 2023 publik dikejutkan pemberitaan mengenai dugaan kebocoran data DPT KPU.

Dalam keterangannya, Kaleb menyebut dugaan kebocoran tersebut dikaitkan dengan peretas bernama akun "Jimbo", yang mengklaim memperoleh sekitar 252 juta baris data dan setelah penyaringan data ganda menjadi sekitar 204 juta data unik. Data yang disebut-sebut bocor tidak hanya nama dan alamat, tetapi juga NIK, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, status perkawinan hingga informasi wilayah administratif.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.