Pemkab Simalungun Rakor Proyek Strategis 2026, Mendagri Umumkan Tambahan Dana TKD Besar
Mendagri juga menjelaskan tambahan TKD Tahun 2026 wajib diarahkan penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan, meliputi mitigasi dan kesiagaan potensi bencana, penanaman pohon, serta perbaikan lingkungan. Selain itu, TKD juga untuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana, seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan prasarana lainnya guna mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Di akhir penjelasannya, Mendagri menegaskan bantuan tersebut juga dalam rangka relokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.