Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Dua Residivis Narkotika Dibekuk, Polres Pematangsiantar Sita 1,03 Gram Sabu

T Penulis : Tim Redaksi Tim   |   A Editor : Alboing Damanik Alboing
15 September 2026 | 16:26 WIB
Dua Residivis Narkotika Dibekuk, Polres Pematangsiantar Sita 1,03 Gram Sabu
Dua Residivis Narkotika Dibekuk, Polres Pematangsiantar Sita 1,03 Gram Sabu. (Foto:Humas Polres Pematangsiantar)

Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digempur aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (42).

Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Advertisement

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. akhirnya bergerak ke lokasi dan menggerebek salah satu rumah. Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya.

Advertisement

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. Polisi juga menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.

Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Namun, kepada petugas ia mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RHL.

Advertisement

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, RHL berhasil diamankan tidak lama kemudian di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Disaksikan RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari rumah RHL, polisi mengamankan satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.

Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS dengan harga Rp650.000.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Advertisement