Simalungun, Dailypos – Sebuah hotel milik pemerintah di bawah naungan PT Hotel Indonesia Properti (Hipro), yakni Khas Parapat Hotel, yang berada di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, kembali menjadi sorotan publik. Seorang mantan karyawan berinisial DS mengungkapkan dugaan praktik eksploitasi buruh yang terjadi selama dirinya bekerja di hotel tersebut.
DS mengungkapkan bahwa sistem kontrak kerja yang diterapkan menerapkan jam kerja melebihi ketentuan umum. Namun, dirinya mengaku tidak pernah menerima upah lembur yang menjadi haknya.
“Di kontrak kerja itu, sistemnya terus menerus dan tidak borongan serta ada jam kerja. Tapi kami sering kali melebihi jam kerja yang ditentukan, namun tidak pernah diberikan upah lembur,” ujar DS, Sabtu (16/5/2026).
Sebelumnya, pihak Khas Parapat Hotel menerbitkan surat keterangan Tidak Perpanjangan Kontrak dengan nomor: 68/KHP/HC/IV/026, tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan kepada DS. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa adanya Nota Email dari Injourney perihal efisiensi biaya pegawai akibat penurunan revenue beberapa bulan terakhir, sehingga kontrak kerja DS tidak dapat dilanjutkan.
“Kita tahunya kerja aja. Katanya ada surat dari Injourney untuk efisiensi biaya sehingga saya tidak dilanjutkan kontraknya,” ucap DS.
Kuasa hukum DS dari Kantor Hukum RICO & PARTNERS LAW OFFICE menyayangkan tindakan manajemen hotel tersebut karena dinilai sangat diskriminatif.
“Jujur kita sangat prihatin mendengar hal itu. Karena sangat jelas itu diskriminatif, sebab dari sekian banyak karyawan, mengapa hanya satu orang saja yang tidak diperpanjang kontraknya?” kata Roberto Sagala, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Roberto mengungkapkan bahwa selain tindakan diskriminatif, Khas Parapat Hotel juga diduga tidak pernah memberikan upah lembur kepada karyawannya.
“Kita juga dapat informasi bahwa selama ini Khas Parapat Hotel tidak pernah memberikan upah lembur karyawan, padahal undang-undang sudah jelas mengatur tentang upah lembur sebagai hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023, PP 35 Tahun 2021, dan Kepmenakertrans No: KEP.102/MEN/VI/2004,” tuturnya.
Roberto menegaskan bahwa tindakan diskriminasi dan dugaan eksploitasi buruh tersebut sangat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sangat jelas tindakan manajemen Khas Parapat Hotel tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa dipidana. Dalam waktu dekat kita akan menyurati dan meminta Disnaker, Injourney, dan PT Hotel Indonesia Properti agar segera turun tangan dan memeriksa serta mengevaluasi manajemen Hotel Khas Parapat,” ujar Roberto.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Rico Nainggolan, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum DS, turut menyayangkan tindakan diskriminasi dan dugaan eksploitasi buruh tersebut.
“Sangat kita sayangkan tindakan-tindakan diskriminasi dan adanya dugaan eksploitasi buruh di Hotel Khas Parapat. Padahal ini perusahaan milik BUMN. Masa iya pemerintah sendiri malah menindas rakyatnya? Tidak beres lagi ini manajemen,” tutur Rico dengan nada kecewa.
Upaya konfirmasi kepada Managemen Khas Parapat Hotel, melalui Melky Kuslo Agus, belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.








Jadilah yang pertama berkomentar di sini