Pematangsiantar, DAILYPOS – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar untuk membahas tunggakan retribusi parkir sepanjang tahun 2025, Senin, (2/03/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa total tunggakan parkir mencapai Rp1,2 miliar. Tunggakan itu berasal dari 175 orang petugas parkir yang belum menyetorkan kewajibannya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, mempertanyakan langkah yang telah diambil Dishub terhadap para petugas parkir yang menunggak.
“Tindakan apa yang sudah dilakukan dishub sama mereka, apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib? Karena ini jelas-jelas penggelapan dan merugikan negara,” kata Alex.
Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, menjelaskan bahwa tidak ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa) yang secara khusus mengatur mengenai setoran parkir.
“Tidak ada perda maupun perwa yang mengatur itu, jadi selama ini hanya kalau ada yang menunggak diberikan SP 1, SP 2, SP 3 dan pemecatan,” terang Daniel.
Ketua Komisi III, Cindira, juga mempertanyakan jumlah pasti petugas parkir yang menunggak hingga menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp1,2 miliar pada tahun 2025.
“Ini kenapa tidak dikejar? Kan ada data mereka saat mendaftar menjadi petugas parkir? Berapa orang yang rupanya yang menunggak makanya sampai segini?,” ungkapnya.
Salah satu pegawai Dishub menyebutkan bahwa total ada 175 petugas parkir yang menunggak.
“Ada total 175 yang menunggak dan sebagian besar mereka sudah dipecat karena tidak membayar tunggakan,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Daniel Siregar juga mengakui bahwa petugas parkir menyetor retribusi setiap hari langsung ke Bank Sumut, sehingga tidak lagi melalui koordinator.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini