Pematangsiantar, DAILYPOS – Angkutan Kota (Angkot) Sepakat Karya Bersama (SKB) dikabarkan menarik tarif dari Terminal Bus Tanjung Pinggir menuju Pasar Horas dan Perluasan sebesar Rp10 ribu per orang untuk sekali perjalanan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Komisi III, Tongam Pangaribuan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (2/3/2026).
Tongam menjelaskan, anaknya yang diturunkan di Terminal Tanjung Pinggir menggunakan angkot SKB yang disebut sebagai satu-satunya angkutan kota yang masuk ke terminal dan menuju pusat kota. Namun, tarif yang dikenakan dinilai tidak sesuai dan memberatkan penumpang.
“Sudah ada 20 orang yang melapor, hanya satu angkutan kota SKB yang masuk ke dalam, ongkosnya pun mereka paksakan harus 10 ribu, itu yang terjadi kepada mahasiswadati luar kota yang pulang ke Siantar termasuk anakku. Masa mau menuju pusat kota ongkosnya 10 ribu? Jangan gara-gara satu-satunya angkot seenaknya menentukan tarif,” kata Tongam Pangaribuan kepada Kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar.
Menanggapi pernyataan tersebut, Daniel Siregar menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada angkot maupun angkutan desa (angdes) yang mengurus izin trayek dari Terminal Tanjung Pinggir menuju pusat kota.
“Sampai sekarang belum ada yang urus izin trayek, ini sekarang kita bahas,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa organisasi angkutan darat (Organda) Siantar dan Simalungun baru terbentuk pada Februari lalu.
Daniel juga menyampaikan, apabila nantinya angkot dari Terminal Bus Tanjung Pinggir ke pusat kota tetap beroperasi dengan perhitungan biaya bahan bakar, ke depan pihaknya merencanakan pengadaan shuttle bus. Namun, rencana tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari DPRD.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini