📱
Get DailyPOS App with new looks!
🔍

Setelah Kau Tiada | Lirik Lagu

A Penulis : ADMIN ADMIN   |   R Editor : Redaksi Redaksi
06 September 2022 | 06:45 WIB
Setelah Kau Tiada | Lirik Lagu
Photo : DAILYPOS - Satukan Keragaman Cerminkan Harapan

DAILYPOS – Hiburan | Berikut kami sajikan artikel yang berjudul Setelah Kau Tiada :

Lirik Lagu Cakra Khan - Setelah Kau Tiada
Tak sempat ku mengerti
Kau tunjukkan carah saat ku tersesat
Beri cahaya saat ku sendiri dalam gelap
Namun waktu tak pernah rela menunggu
Hingga akhir nya kau pun pergi

Terlambat ku sadari kau teramat berarti
Terlambat tuk kembali dan tuk menanti
Kesempatan kedua
Yang takkan mungkin pernah ada

Baru ku teringat
Kau hembuskan angin saat dalam kekeringan
Namun tak pernah ku hiraukan semuanya
Hingga kini engkau tiada

Terlambat ku sadari kau teramat berarti
Terlambat tuk kembali dan tuk menanti
Kesempatan kedua
Yang takkan mungkin pernah ada

Biarkan ku hidup dalam penyesalan ini
Sampai nanti kau akan kembali

Terlambat ku sadari kau teramat berarti
Terlambat tuk kembali dan tuk menanti
Kesempatan kedua
Yang takkan mungkin pernah ada

Terlambat ku sadari kau teramat berarti
Terlambat tuk kembali
Dan tuk menanti kesempatan kedua
Yang takkan mungkin pernah ada
Yang takkan mungkin pernah ada Dukung selalu Penyanyi Idolamu agar dapat selalu berkarya dengan cara tidak mendownload ataupun mengunduh lagu yang mereka miliki secara ilegal. Kamu dapat mendukung Penyanyi Idolamu dengan cara mendengarkan lagu – lagu mereka melalui layanan – layanan Streaming Online seperti Youtube, Spotify, Joox dan lainnya.

Kami hanya membantu menyediakan dan menyajikan Lirik Lagu Setelah Kau Tiada untuk mempermudah kamu menyanyikan lagu – lagu favorit yang ingin kamu nyanyikan dan situs kami tidak menyediakan link download untuk lagu ini.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.