SimalungunSumateraSumatera Utara

Penertiban Humanis Satpol PP Simalungun di Saribu Asih Tuai Apresiasi

Penertiban Humanis Satpol PP Simalungun di Saribu Asih Tuai Apresiasi
Personel Satpol PP Kabupaten Simalungun saat melakukan penertiban kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Jumat (13/3/2026) (Foto: DP01)

Simalungun, DAILYPOS –  Penertiban bangunan kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) tersebut berlangsung dengan pendekatan humanis. Sebelum bangunan dibongkar, para personel Satpol PP terlebih dahulu membantu mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam kios dan memindahkannya ke tempat yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Koordinator Wilayah SiantarSimalungun, Ir Jhonter Poltak Simbolon, melalui Sekretaris Taman Silalahi Haloho, menyampaikan apresiasi terhadap cara Satpol PP Kabupaten Simalungun dalam melaksanakan penertiban tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/Sml, Akan Laksanakan TMMD Ke-127 Tahun 2026

Menurut Taman, puluhan personel Satpol PP yang diturunkan ke lokasi kegiatan telah menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi puluhan personel Satpol PP Kabupaten Simalungun yang bekerja secara profesional dan humanis di lapangan. Para petugas terlihat terlebih dahulu membantu memindahkan barang-barang yang ada di dalam kios sebelum dilakukan pembongkaran bangunan,” ujar Taman, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut menunjukkan bahwa penegakan peraturan daerah dapat dilakukan tanpa menimbulkan ketegangan dengan masyarakat.

Menurutnya, sikap humanis yang ditunjukkan petugas menjadi contoh bahwa upaya menjaga ketertiban umum dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati masyarakat serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Baca Juga :  Panic Buying BBM di Siantar, Antrean SPBU Mengular hingga 1 Kilometer

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan di atas jaringan irigasi pada umumnya tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi saluran air serta berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan irigasi.

“Penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas publik, khususnya jaringan irigasi yang harus tetap terpelihara agar tidak terganggu oleh bangunan yang berdiri di atasnya,” tambahnya.

Taman juga berharap penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah dapat terus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas.

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini

Coming Soon

Rpxxx.xxx Beli Disini