Simalungun, DAILYPOS – Di tengah penegasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai pentingnya ketertiban ruang publik, penataan kawasan, serta konsistensi aparatur dalam menegakkan aturan, kondisi berbeda justru terlihat di Kabupaten Simalungun. Penertiban kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, hingga kini terhenti tanpa kejelasan, meski tahapan administratif dan dasar hukum telah terpenuhi.
Mandeknya penegakan tersebut menjadi sorotan publik setelah penerbitan Surat Peringatan I (SP I) dan Surat Peringatan II (SP II) tidak diikuti langkah lanjutan sebagaimana mestinya. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat kebijakan nasional yang menekankan tertib ruang dan kepastian hukum, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kewenangan di tingkat daerah.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, awal Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penataan ruang publik, penegakan aturan di lapangan, serta pengakhiran praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat. Presiden juga menegaskan bahwa seluruh pejabat, baik di pusat maupun daerah, harus menjalankan kewenangannya secara konsisten, bertanggung jawab, dan transparan.
Namun fakta di lapangan di Kabupaten Simalungun menunjukkan kondisi yang berlawanan. Hingga awal Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum menerbitkan Surat Peringatan III (SP III) terhadap kios liar yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi dan menutup akses jalan warga, meskipun tenggat waktu SP II telah berakhir dan komitmen penerbitan SP III sebelumnya telah disampaikan.
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian Robin Januarto Manurung, S.H., seorang pengusaha yang tengah merencanakan investasi di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. Ia mengaku mengikuti secara seksama dinamika penertiban kios liar tersebut, termasuk tahapan administratif yang telah ditempuh namun tidak kunjung berujung pada tindakan nyata.
Saat ditemui Dailypos.id pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar, Robin menyampaikan bahwa dari informasi yang ia ikuti, kasus ini sejatinya telah memenuhi seluruh syarat untuk ditindaklanjuti hingga tahap penertiban.
“Semua prosedur sudah dijalankan. Surat dari dinas teknis ada, rekomendasi nagori dan kecamatan ada, SP I dan SP II juga sudah diterbitkan. Kalau begitu kondisinya, wajar publik mempertanyakan faktor apa yang menyebabkan proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Robin.
Menurut Robin, penegakan Perda yang berjalan setengah hati justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menilai, ketika aturan yang jelas tidak dijalankan secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terkikis.
“Kalau penegakan aturan bisa terhenti tanpa penjelasan yang rasional dan terbuka, akan muncul persepsi bahwa pelaksanaan Perda tidak lagi sepenuhnya berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang semestinya. Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” katanya.
Robin menegaskan bahwa secara administratif, penertiban kios liar tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut UPTD SDA Tanah Jawa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun telah mengeluarkan surat resmi pada 16 Oktober 2025 yang menyatakan kios berdiri di atas tanggul saluran irigasi dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang irigasi.
Permohonan penertiban itu diperkuat surat Pemerintah Nagori Saribu Asih tertanggal 17 Oktober 2025 dan Pemerintah Kecamatan Hatonduhan tertanggal 23 Desember 2025, yang menyatakan upaya persuasif telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Satpol PP sendiri telah menerbitkan SP I pada 12 Desember 2025 dan SP II pada 7 Januari 2026 dengan tenggat waktu 14 hari kerja. Namun hingga tenggat berakhir, tidak terlihat langkah lanjutan berupa penerbitan SP III maupun penertiban fisik.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun kembali menerbitkan surat Nomor 600.1.4.2/39/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang secara tegas meminta Satpol PP melakukan penertiban, dengan merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2021 tentang Irigasi, Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015, serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 05 Tahun 2008.
“Dengan surat terbaru itu, secara hukum tidak ada lagi alasan untuk menunda. Ini sudah perintah administratif yang seharusnya dilaksanakan oleh instansi yang berwenang,” tegas Robin.
Ia menilai, berlarut-larutnya penegakan Perda ini telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, menurutnya, aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Ketika sebuah kewenangan tidak dijalankan padahal dasar hukumnya jelas, wajar jika muncul berbagai persepsi di masyarakat, termasuk dugaan adanya faktor-faktor non-teknis yang memengaruhi proses tersebut. Namun semua itu seharusnya dijawab melalui mekanisme resmi dan pemeriksaan internal yang transparan,” ujarnya.
Robin menilai, kondisi tersebut sudah patut menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, guna memastikan tidak terjadi pembiaran kewenangan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal justru penting agar kepercayaan publik dapat dipulihkan dan spekulasi tidak berkembang liar.
Sebagai pelaku usaha, Robin juga menyoroti dampaknya terhadap iklim investasi di daerah. Ia menilai ketidakpastian penegakan aturan menjadi sinyal negatif bagi investor yang membutuhkan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.
“Investor melihat bagaimana aturan ditegakkan. Kalau proses yang sudah berjalan bisa berhenti tanpa kejelasan, tentu itu menjadi pertimbangan serius bagi siapa pun yang ingin menanamkan modal di daerah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum diterbitkannya SP III.
Redaksi Dailypos.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan atau penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang demi menjunjung prinsip akurasi, independensi, dan kepentingan publik.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini