Pematangsiantar, DAILYPOS – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Chairudin Lubis, kembali menjadi sorotan. Laporan terkait kasus tersebut diketahui sudah disampaikan ke kepolisian sejak 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Laporan tersebut dilayangkan pada 20 Agustus 2024 ke Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar untuk ditangani lebih lanjut.
Pelapor, Rizal Fernando Parhusip, didampingi penasihat hukumnya Juan Jehuda Butarbutar, menyatakan pihaknya merasa perlu menyampaikan fakta dan sikap hukum kepada publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Saat ini, kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukukepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal Fernando Parhusip, pelapor didampingi Penasehat Hukum Juan Jehuda Butarbutar, Senin (09/03/2026).
Rizal menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon legislatif di KPU Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024.
“Setelah pengaduan itu ditangani Polres Siantar, kami sudah dipanggil dan diperiksa pada Oktober 2024 lalu,” jelas Rizal.
Namun, menurutnya, sejak pemeriksaan tersebut hingga tahun 2026, laporan itu belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan.
Selain itu, Rizal juga membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu tersebut.
Pertama, sekitar Juni 2024, sejumlah elemen masyarakat di Kota Pematangsiantar telah melakukan aksi protes terkait dugaan tersebut.
Kedua, Yayasan SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melalui Kepala Sekolah Rahmalita Sinaga SPd mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 3 SG/SM P-LAM/X/2022 tertanggal 24 September 2022.
Namun, pihak sekolah disebut tidak dapat menunjukkan buku induk atau buku besar siswa yang menyatakan bahwa Chairudin Lubis pernah terdaftar dan dinyatakan lulus dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.
Ketiga, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar diketahui pernah mengeluarkan ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Drs Resman Panjaitan. Program tersebut diselenggarakan oleh PKBM Cerdas Bangsa yang beralamat di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
“Dalam mengikuti program paket C tahun pelajaran 2013–2014, diduga menggunakan Surat Pengganti Ijazah (SPI) dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar. Sementara, SPI tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022,” terang Rizal.
Selain itu, Rizal juga mengungkap adanya perbedaan data kependudukan terkait tanggal lahir Chairudin Lubis yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar.
Dalam data tertanggal 10 April 2019, Chairudin Lubis tercatat lahir pada 19 Maret 1983. Sementara dalam data tertanggal 20 Juni 2023, tanggal lahirnya tercatat 19 September 1983.
Tak hanya itu, berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada 19 Juni 2023, Chairudin Lubis tercatat memiliki pendidikan SLTP/sederajat. Namun, pada 7 Juli 2023, data tersebut berubah menjadi SLTA/sederajat.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi pendidikan dan dokumen yang digunakan oleh Chairudin Lubis,” ucap Rizal.
Atas sejumlah temuan tersebut, Rizal meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, untuk meningkatkan status penanganan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti SMP Pelita YPI dan PKBM penyelenggara paket C, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Chairudin Lubis,” ujar Rizal.
Ia juga berharap kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan integritas proses demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum di Kota Pematangsiantar,” ucap Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Chairudin Lubis belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.











Jadilah yang pertama berkomentar di sini